Tingkatkan Pad, Hd: Ubah Dulu Mindset Wajib Pajak

Advertisement

Header Ads

Tingkatkan Pad, Hd: Ubah Dulu Mindset Wajib Pajak

Admin

PALEMBANG, PP - Gubernur Sumsel Herman Deru menghadiri Deklarasi Program Optimalisasi Penerimaan Daerah Melalui Penertiban Reklame di Wilayah Kota Palembang bersama pimpinan KPK, di halaman Gedung DPRD Provinsi Sumsel Kamis (6/12). Penertiban ini diharapkan bisa meningkatkan optimalisasi penerimaan daerah.

Hadir dalam deklarasi tersebut yakni Wakil Ketua KPK RI Saud Situmorang, Koordinator KPK Wilayah II Sumatera Adlinsyah M Nasution, Walikota Palembang Harnojoyo, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Drs. Denni Gapril SH, Staf Ahli Bidang OMSP II Sriwijaya Kolonel CZI Fachrudin.

Dalam sambutannya HD menyampaikan sangat mengapresiasi langkah Pemkot Palembang mengadakan kerjasama dengan KPK RI, menertibkan reklame. Menurutnya bila bicara potensi pendapatan kawasan sesungguhnya masih sangat luas dan beraneka ragam.

"Potensinya masih luas sekali dan saya apresiasi sekali ini sebab jadi pengingat wajib pajak.  Semoga dengan deklarasi ini timbul kesadaran wajib pajak membayar pajaknya. Mind set dulu yang harus diubah." terperinci HD. 

Untuk menggugah kesadaran wajib pajak ini kata HD semua elemen masyarakat termasuk tokoh agama harus dilibatkan biar WP Badan atau perorangan berkontribusi membantu pembangunan. Khususnya untuk pajak restoran,
pendekatan yang dilakukan bisa secara represif dan representatif.

" Kalau di restoran inikan soal makan. Pajak makan nah inikan mengalir menjadi darah. Ada tugas tokoh agama di sini untuk mengingatkan umatnya membayar kewajiban itu," terperinci HD.

Lebih jauh dikatakan HD selain untuk meningkatkan PAD, penertiban menyerupai ini juga diharapkan untuk menjaga keindahan kota dan kesesuaian tata ruang wilayah yang sudah diatur dalam Perda masing-masing daerah. " Jika ini sukses penerimaan pendapatan kawasan tentu akan bertambah juga," jelasnya.

Bukan hanya menekankan dari sisi pendekatan, untuk mendongkrak pendapatan suatu kawasan pengawasan terhadap wajib pajak juga perlu ditingkatkan. Karena dikala ini diakuinya masih aneka macam wp yang belum melaporkan pajak dengan sebenarnya.

" Di Palembang parkir itu sangat memungkinkan menambah penghasilan kawasan walaupun retribusi. Pajak rumah makan juga perlu diawasi biar melaporkan dengan benar. Karena kadang banyak yang punya dua buku," ujarnya.

Sementara itu Walikota Palembang Harnojoyo  menyampaikan deklarasi ini sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2010. Tujuannya biar penyelenggara reklame lebih tertib, indah sesuai estetika dan tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketentraman umum.

"Pajak reklame ini potensial sekali menambah PAD  selain 10 jenis pajak lainnya.  Penertiban ini dilakukan sebab beberapa hal menyerupai izin bangunan sudah habis dan wajib pajak belum membayarkan kewajibannya yang sudah jatuh tempo," terperinci Harno.

Selain mendukung penataan Kota Palembang, penertiban ini juga sebagai peringatan bagi pemilik reklame.

"Sampai derma hukuman tidak diberi izin memasang reklame dalam kurun waktu tertentu," jelasnya.

Di tempat yang sama Wakil Ketua KPK RI Saud Situmorang, menyampaikan agresi ini jangan dinilai sebagai sesuatu yang kecil sebab bukan sekdar menertibkan reklame saja. Karena upaya ini bertujuan meningkatkan PAD Palembang sehingga mereka berani menaikkan sasaran pajak mereka Rp500 miliar.

" Kalau DKI tidak berani naikan ini mestinga aib sama Pemkot Palembang. Ini upaya kita biar negara kita ini punya daya saing. dan ini yaitu pekerjaan yang sangat mulia sekali," jelasnya.

Terlebih kata Saud, semua orang tahu bahwa potensi pajak ini sebenarnya  masih sangat besar dan banyak sekali. 

"Tidak ada negara di dunia ini yang hidup dan berkembang tanpa pajak. Di Inggris itu tax ratio terus dibagi PDRB sudah 40 persen, Jepang 30 persen sedangkan kita gres 11 persen," tutupnya.

Sumber http://www.posmetro.co.id