POSMETRO, PRABUMULIH - Kisruh tender Proyek APBD Prabumulih kembali terjadi. Kelompok Kerja (Pokja) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Prabumulih diduga menjadi dalang di balik kisruhnya tender Proyek Jalan Seminung Kelurahan Muara Dua Kota Prabumulih.
Kejadiannya bermula ketika pada tender proyek dengan aba-aba 19343830 pekerjaan rehab Jalan Seminung Kelurahan Muara Dua Unit Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Prabumulih diduga Pokja lelang paket terindikasi KKN. Di layar LPSE tercatat ada tiga perusahaan yang bersaing merebut proyek tersebut. Dimana CV Malindo Perkasa tercatat sebagai Perusahaan penawar terendah dengan proposal Rp. 329.464.031,60 dari nilai pagu paket Rp.372.000.000,00.
Dibawahnya ada dua perusahaan rekanan dimana CV Anugrah Prima melaksanakan penawaran sebesar Rp. 360.097.923,45 dan CV Wijaya Perkasa dengan proposal Rp.364.244.821,81 dari nilai pagu paket Rp.372.000.000,00. Hanya saja Pokja memutuskan CV.Anugrah Prima sebagai pemenang tender.
Berdasarkan hasil evaluasi, Pokja menyebutkan bahwa CV. Malindo Perkasa tidak menyertakan Surat pernyataan. Kemudian, tanggal pembuatan Dukungan Bank tidak sesuai dengan kegiatan tender. Selain itu, pertolongan Bank tidak ditujukan pada Pokja yang melaksanakan tender.
Namun hal ini dibantah oleh Sastra Amiadi selaku wakil Direktur CV.Malindo Perkasa. Menurutnya, pada ketika penilaian pihaknya tidak diberitahu oleh Pokja bahwa ada tahapan penilaian sehingga pihaknya hanya mengetahui bahwa tender tersebut sudah ditetapkan pemenang.
Dalam siaran pers yang ditujukan ke , Sastra sapaan akrabnya mengaku sudah mengirimkan surat sanggahan kepada pihak panitia lelang.
Sehubungan dengan Pemenang lelang dengan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) : Nomor : 027_/012/PP.IXPBJ/T1.03/V/2019 kata dia, perusahaan miliknya sebagai salah satu peserta.
"Pada pelelangan tersebut di atas, dengan ini kami sangat keberatan dengan hasil keputusan tersebut. Pokja telah melaksanakan kebohongan dan pelanggaran dengan menggugurkan penawaran kami di dalam dengan alasan Surat pernyataan tidak ada. Tanggal pembuatan Dukungan Bank tidak sesuai dengan kegiatan tender Dukungan Bank tidak ditujukan pada Pokja yang melaksanakan tender. Kami selaku CV Malindo Perkasa tidak pernah diundang dan dijelaskan apa kekurangan berkas pendukung"ujarnya.
Dikatakan, kenyataan dilapangan kata Sastra pihaknya telah mengirimkan dan pertanda kebenaran dokumen dilampiran data LPSE kepada pokja melalui data yang di upload/sampaikan di dalam penawaran termasuk dokumen pendukung secara lengkap. Tidak ada pelaksanaan pembuktian kualiflkasi tidak ada satupun dari pokja atas dokumen keaslian dan keabsahan dokumen.
"Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini kami menyatakan bahwa, Pokja tidak melaksanakan penilaian dokumen dengan benar dan transparan. Yang ada pokja pribadi memenangkan CV.Anugrah Prima Tanpa mengundang rekanan akseptor untuk Pembuktian. Dengan ini kami menyatakan Pokja telah melaksanakan pelanggaran aturan dengan melaksanakan kebohongan dengan menyatakan dokumen kami tidak lengkap syarat. Kami akan bawa perkara ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ini pelanggaran berat" pungkasnya.
Sementara itu, penggiat anti Korupsi dan juga Ketua LSM MRLB Kota Prabumulih menyebutkan bahwa pihaknya diawal tender telah menduga sarat penyimpangan. Menurut pengamatan dia, penawaran CV.Anugrah Prima yang jauh lebih tinggi dari penawaran CV Malindo Perkasa. Yang terang hal ini sangat merugikan Negara.
"Isunya Pokja Terindikasi Menerima Fee Kontrak Awal sebesar 3 % dari nilai Pagu Paket. Pokja Terindikasi mengupload Penawaran Sesuai RAB dari Konsultan untuk memastikan pemenang. Pokja juga terlibat mengatur dan mengarahkan semua pemenang Tender kepada kontraktor team Sukses yang telah Memenangkan Pilkada Kota Prabumulih. Kita siap pertanda itu" ujar Samiadi.


