POSMETRO, PALEMBANG - Pertamina EP Asset 2 dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Kejaksaan Negeri di Wilayah Kerja Asset 2 tandatangani kerjasama terkait Pengamanan Aset Negara dan Kerjasama Bidang Perdata dan Bidang Tata Usaha Negara.
Penandatangan dilakukan oleh Empat Field Manager di Asset 2; Prabumulih Field, Adera Field, Pendopo Field dan Limau Field beserta General Manager dengan Kepala Kejaksaan Negri Muara Enim, PALI, Prabumulih, Lubuk Linggau, Ogan Ilir dan Musi Banyuasin. Penandatanganan kerjasama dilakukan di Hotel Arista Palembang, Kamis (17/5/2019).
Hari sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama PT Pertamina EP telah melaksanakan rapat koordinasi dan diskusi terkait kendala-kendala aturan yang ketika ini menghambat operasional PT Pertamina EP Asset 2 dalam melaksanakan kiprah negara.
Dalam rapat tersebut Kejaksaan Tinggi melalui Kejaksaan Negeri akan mendukung kepada PT Pertamina EP Asset 2 dalam pengamanan aset dan memperlihatkan pendampingan sengketa aturan terkait masalah perdata dan masalah tata perjuangan negara.
“Kami sebagai instansi penegak aturan mempunyai kesamaan tujuan dengan Pertamina EP, yaitu melindungi dan menyelamatan aset-aset negara dari penguasaan oknum-oknum kriminal. Kejaksaan juga berperan untuk melaksanakan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan aturan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional, terutama yang menyangkut aturan bidang perdata dan bidang tata perjuangan negara” terang Ali Mukartono, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel pada ketika memperlihatkan arahan.
Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga mempunyai kewenangan untuk memberi pemberian aturan dan tindakan aturan lain yaitu menjadi fasilitator, perantara atau konsoliator jika terjadi perselisihan antara PT Pertamina EP selaku anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara PT Pertamina Persero dengan pihak-pihak lain.
PT Pertamina EP Asset 2, yang melaksanakan kegiatan di Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen dalam menjalankan kegiatan operasi hulu migas tetap tunduk dan taat dengan ketentuan aturan yang berlaku, sehingga sanggup memperlihatkan imbas aktual kepada lingkungan, masyarakat dan negara.
Namun dalam pelaksanaan kiprah negara dalam memproduksikan minyak dan gas bumi, tentunya PT Pertamina EP Asset 2 menghadapi aneka macam dinamika kendala-kendala sosial dan permasalahan aturan mulai dari tindakan pencurian aset, illegal tapping, illegal drilling, penguasaan aset tanah negara oleh oknum masyarakat dan praktek-praktek premanisme dilapangan, disampaikan Astri Pujianto, Asset 2 General Manager pada diskusi dan rapat koordinasi.
“Kerjasama perusahaan dengan Instansi Penegak aturan ibarat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yakni sangat perlu, pendampingan konsultasi dan pemberian aturan sangat diperlukan oleh PT Pertamina EP dalam mejalankan kiprah melaksanakan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi nasional semoga terhindar praktek-praktek mal-administrasi dan menuntaskan kendala-kendala aturan yang dihadapi dengan tetap menjaga kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku” tutup Astri Pujianto.
Rapat koordinasi ini sebagai sarana untuk memberikan warta rencana kerja dan diskusi bersama stakeholder dalam mencari solusi kendala-kendala aturan untuk mendukung suksesnya jadwal kerja PT Pertamina EP. Selain itu, kegiatan ini akan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran aturan para pekerja PT Pertamina EP dalam bekerja sehingga terhindar dari potensi perkara.


