Lima Pelaku Pembunuhan Mayit Di Payuputat Dijerat Eksekusi Mati

Advertisement

Header Ads

Lima Pelaku Pembunuhan Mayit Di Payuputat Dijerat Eksekusi Mati

Admin

POSMETRO, PRABUMULIH - Lima orang tersangka pelaku Pembunuhan Sukirman Hatta alias Sukir (27) yang ditemukan warga tewas mengenaskan dalam kondisi membusuk di kebun karet di Kelurahan Payuputat Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih berhasil di bekuk Jajaran Kepolisian Polres Prabumulih.

Adapun para pelaku ialah Opan (32) warga Gunung Kemala, Romsadi (31) Warga Gunung Kemala, Panja (39) Warga Jalan Gunung kemala Kemudian Ongki Gustiranda (29) warga Jl.Gunung Kemala serta Mayen (22) Warga Penimur. Sementara Satu tersangka lagi Poniman (30) Warga Siku Rambang Dangku (DPO) yang diduga besar lengan berkuasa sebagai otak pembunuhan masih dalam pengejaran Polisi.

Kelima pelaku ketika ini tengah diamankan di Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP. Tito Hutauruk dalam konverensi pers pagi tadi, Rabu (12/06/2019) di Mapolres Prabumulih mengungkapkan, ke lima tersangka dikenakan hukuman pidana pasal 340 dengan bahaya hukuman mati.

Terungkapnya kasus ini kata dia, sesudah petugas melaksanakan penyelidikan dari saksi yang merupakan isteri korban. Hasilnya, Polisi berhasil mendapat satu dari enam tersangka yang menjemput korban dirumahnya pada jumat malam (07/06/2019) sebelum korban di eksekusi.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Abdurrahman menyebutkan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari keterangan saksi. Selanjutnya Petugas melaksanakan penjemputan terhadap dua tersangka Panja dan Romsadi. Setelah petugas melaksanakan interogasi terhadap pelaku, ternyata kedua pelaku masih keluarga bersahabat Korban.

"Dari penjemputan tersangka Panja, terungkap motif pembunuhan bahwa korban dituduh melaksanakan pencurian sepeda motor. Tersangka Opan menyuruh Panja menjemput korban dari rumahnya untuk selanjutnya dibawa ke Jalan Tani Kelurahan Anak Petai dengan tujuan korban mengakui perbuatannya mencuri motor NMax" ujar Kapolres.

Ditempat tersebut lanjut Kapolres, Opan, Mayen, Ongki dan Poniman (DPO) telah menunggu korban yang dibawa Panja. Setelah itu antara korban dan para pelaku sempat beradu mulut. Topan menuduh korban telah mencuri Motor Yamaha NMax miliknya.  Dituduh maling motor, korban tidak mengaku sehingga sabung verbal tidak terelakkan.

Meski tengah dalam tekanan (pelaku meletakkan bendo di leher korban-red) korban bersikukuh tidak mengakui tuduhan yang dialamatkan para pelaku.

Ngotot tidak mengakui maling motor, pelaku Topan lantas menarik bendo yang berada di leher korban dengan emosi yang menggunung. Leher korban terkoyak dengan luka sayatan dan mengucurkan darah segar.

Tak cukup hingga disitu, pelaku lainnya yakni Poniman (DPO) yang berada dalam keributan sabung verbal eksklusif mengeluarkan sebilah pisau kemudian menusuk perut Korban. Di tengah korban dalam keadaan sekarat, pelaku kembali menyeret korban ke semak-semak. Belum puas korban masih bernafas, pelaku Poniman kembali menghajar korban dengan cara memukul kepala korban memakai kayu bulat.

Tewas, korban lantas dimasukkan ke dalam karung untuk dibuang sekaligus menghilangkan barang bukti sebelum kesudahannya korban ditemukan tewas membusuk di kebun karet milik warga Payuputat Minggu (09/06/2019)

Kapolres dalam gelaran Press Realasenya terakhir mengungkapkan bahwa para pelaku diancam dengan pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana dengan hukuman mati dan Pasal 170 Ayat 3 J0 Pasal 55,56 bahaya human penjara pealing sedikit 12 tahun kurungan.


Sumber http://www.posmetro.co.id