Petani Padi Tidak Perlu (Lagi) Takut Gagal Panen

Advertisement

Header Ads

Petani Padi Tidak Perlu (Lagi) Takut Gagal Panen

Admin

Petani Padi Tidak Perlu (Lagi) Takut Gagal Panen

Jakarta -

Sektor pertanian menjadi salah satu sektor prioritas Kabinet Kerja yang dipimpin Joko Widodo - Jusuf Kalla dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Tak ayal, sejumlah kebijakan strategis pada sektor pertanian diterbitkan yang salah satunya berupa Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).


Sejak 2015, pemerintah melaksanakan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 perihal Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, khususnya Pasal 37 Ayat 1 yang berbunyi pemerintah dan pemerintah kawasan sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi perjuangan tani yang dilakukan oleh petani dalam bentuk asuransi pertanian.

AUTP dibutuhkan sanggup menjadi angin segar yang memberi optimistis besar kepada para petani padi untuk tidak takut lagi menghadapi risiko kegagalan panen. Adapun risiko kegagalan panen yang dijamin AUTP mencakup musibah menyerupai banjir dan kekeringan, serangan hama dan organisme penganggu flora (OPT), serta pengaruh perubahan iklim.

Untuk sanggup memperoleh jaminan dari pelbagai risiko gagal panen, petani padi cukup mendaftarkan lahan sawahnya ke dalam AUTP. Petani padi sanggup melaksanakan registrasi AUTP paling lambat satu bulan sebelum ekspresi dominan tanam dimulai.

Untuk sanggup mendapat jaminan perlindungan, petani padi hanya perlu membayar 20% atau senilai Rp 36 ribu per 1 hektare dari total premi Rp 180 ribu. Sementara sisanya Rp 144 ribu atau 80% dari total premi Rp 180 ribu per hektare akan dibayarkan oleh pemerintah melalui subsidi.

Kementerian Pertanian mencatat realisasi AUTP selama 2015-2018 mencapai 2,5 juta hektare. Di sisi lain, nilai klaim kerugian gagal panen mencapai 53.340 hektare.

Dengan mengikuti UPTD, setidaknya ada lima manfaat yang sanggup diperoleh petani padi yaitu melindungi petani dari sisi finansial terhadap kerugian jawaban gagal panen, menaikkan posisi petani di mata forum pembiayaan untuk mendapat kredit petani, menstabilkan pendapatan petani sebab adanya tanggungan kerugian dari perusahaan asuransi saat terjadi kerugian jawaban gagal panen, meningkatkan produksi dan produktivitas sektor pertanian dengan mengikuti tata cara bercocok tanam yang baik sebagai prasyarat mengikuti asuransi pertanian, dan asuransi merupakan salah satu cara untuk mengedukasi petani untuk bercocok tanam secara baik sebagai salah satu prasyarat mengikuti asuransi pertanian.

Jaminan derma ganti rugi gagal panen dibutuhkan sanggup menciptakan petani padi di Indonesia keren.


(-/-)

Sumber detik.com