Eks Dirut Jasindo Dituntut 9 Tahun Bui Terkait Korupsi Komisi Fiktif

Advertisement

Header Ads

Eks Dirut Jasindo Dituntut 9 Tahun Bui Terkait Korupsi Komisi Fiktif

Admin

Eks Dirut Jasindo Dituntut 9 Tahun Bui Terkait Korupsi Komisi FiktifMantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono dituntut 9 tahun bui. (Zunita/detikcom)

Jakarta -Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan. Budi diyakini jaksa pada KPK melaksanakan korupsi sehingga merugikan negara dalam masalah pembayaran komisi distributor fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS.

"Menuntut biar majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Budi Tjahjono terbukti secara sah terbukti bersalah melaksanakan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK dikala membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).


Dalam tuntutannya, jaksa meminta Budi mengganti uang senilai Rp 6 miliar dan USD 462.795 dikurangi uang yang telah dikembalikannya kepada KPK sebesar Rp 1 miliar. Jika Budi tidak mengganti, harta kekayaannya diminta disita senilai uang pengganti tersebut atau diganti kurungan penjara selama 1 tahun.

Jaksa meyakini Budi memperkaya diri sendiri yang dilakukan bersama-sama. Budi disebut memperkaya diri senilai Rp 6 miliar dan USD 462.795, Kiagus Emil Rp 1,330 miliar, Solihah sebesar USD 198.340,85, serta Soepomo Hidjazie sejumlah USD 137. Atas perbuatannya, negara dirugikan Rp 8,4 miliar dan USD 766.955,97 atau setara dengan Rp 7,58 miliar hasil perhitungan LHP BPK RI 17 November 2017.

"Bahwa benar dalam masalah ini unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan hukum," terang jaksa.

Adapun hal yang memberatkan dalam tuntutan jaksa ialah jaksa menilai Budi selaku pelaku aktif, tidak sepenuhnya mengakui terus terang kejahatannya, dan sudah menikmati kekayaannya. Sedangkan hal yang meringankannya, beliau belum pernah dieksekusi dan telah mengembalikan uang senilai Rp 1 miliar ke KPK.

Kasus ini berawal ketika Budi menjabat Direktur Pemasaran Korporasi periode 2008-2011 sekaligus merangkap Direktur Utama PT Asuransi Jasindo 2011-2012. Pada 2009-2014, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), yang telah berganti nama menjadi SKK Migas, sebagai pembina dan pengawas kontraktor kontrak kolaborasi (KKKS) melaksanakan acara pengadaan jasa penutupan asuransi untuk melindungi aset dan proyek konstruksi BP Migas-KKKS.

Salah satu perusahaan yang melaksanakan penutupan itu ialah PT Asuransi Jasindo. Atas adanya acara itu, Budi menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi leader konsorsium. Sebelumnya, Asuransi Jasindo hanya berstatus sebagai co-leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS.

Jaksa menyampaikan Budi telah memanipulasi dua pengadaan, yaitu pengadaan pertama pada 2009-2012 dan pengadaan kedua 2012-2014. Pengadaan ini memakai metode beauty contest, baik untuk penutupan asuransi aset maupun penutupan asuransi konstruksi dengan PT Asuransi Jasindo yang ditunjuk sebagai leader konsorsium.

"Perbuatan terdakwa selaku Direktur Utama Jasindo telah memanipulasi seperti ada dana penutupan asuransi aset tahun 2010-2012, 2012-2014. Pada tahun itu tidak ada agen, dan menjadikan kerugian negara," kata jaksa.


Pengadaan yang dimaksud adalah, pertama, pengadaan jasa Asuransi Aset Industri dan sumur BP Migas-KKKS tahun 2009-2012 dan pengadaan konsorsium Asuransi Proyek Konstruksi KKKS tahun 2009-2012 dengan PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium seperti memakai jasa distributor KM Iman Tauhid Khan.

Kedua, pengadaan jasa Asuransi Aset Industri, Sumur, dan Aset LNG BP Migas-KKKS tahun 2012-2014 dan penutupan konsorsium asuransi proyek konstruksi KKKS 2012-2014 sebagai leader konsorsium seperti memakai jasa distributor Supomo Hidjazie.

Atas masalah ini, jaksa meyakini Budi melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber detik.com